Sebuah Mini Riset Dalam Menggali Persepsi Masyarakat Terhadap UU ITE.
Keberadaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan undang-undang pertama di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjadi produk legislasi yang sangat dibutuhkan dan telah menjadi pionir dalam meletakkan dasar pengaturan di bidang pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagai sebuah terobosan, undang-undang ini cukup komprehensif, karena di dalamnya berisikan hal-hal yang mengatur berbagai informasi elektronik serta transaksi elektronik. Namun tentunya begitu banyak masyarakat yang memiliki penafsiran bahwa UU ITE sering dianggap sebagai sebuah hambatan bagi para pengguna internet di media sosial khususnya dalam memberikan kritik-kritik dalam menjalankan peran social control publik terhadap Pemerintah.
Menurut pakar komunikasi politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio, yang dikutip dari nasional.kompas.com menilai salah satu masalah dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah persepsi tentang eksistensi. UU ITE sebagai undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik, tentunya perlu dipahami secara mendalam. Pemahaman terhadap apa yang dimaksud dengan informasi elektronik dan transaksi elektronik menjadi sebuah hal yang penting, sehingga dapat diimplementasikan dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dari penelitian kecil yang dilakukan penulis kepada tiga orang masyarakat berusia 19-22 tahun dengan berbagai profesi sebagai upaya mencari tahu presepsi masyarakat terhadap UU ITE ditemukan bahwa mereka merasa telah menggunakan internet sesuai dengan kebutuhan dan dilakukan secara baik dan benar tidak melanggar UU ITE, dan hal ini juga diasumsikan demikian terhadap rekan-rekan yang dikenal oleh mereka, namun pada kenyataannya mereka hanya sekedar mengetahui secara umum bahwa UU ITE ada, dan sedikit memahami isi UU ITE berdasarkan asumsi atas informasi yang diterima dari media sosial maupun berita-berita bukan naskah asli, karena tidak pernah melihat/membaca naskah asli UU ITE, jadi tidak mengetahui detail seperti apa isi yang ada di dalamnya. Hal ini tentunya menjadi sebuah tantangan bagi Pemerintah dalam menyebarluaskan produk undang-undang agar dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat, karena seperti yang telah disampaikan oleh Pemerintah bahwa manfaat memahami UU ITE ini antara lain adalah melindungi dan menjamin kondisi kepastian hukum bagi masyarakat dalam berbagai kegiatan transaksi elektronik, mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, serta dapat mencegah terjadinya kejahatan yang dilakukan melalui internet, sehingga masyarakat dan pengguna internet lainnya bisa terlindungi dari berbagai kejahatan yang bisa ditemukan Ketika berselancar di dunia maya.
Adapun berbagai langkah bisa dilakukan antara lain adalah : mensosialisasikan UU ITE dengan mengemas pesan informasi secara menarik dan interaktif sesuai dengan target audiens yang ada di masyarakat, sehingga mudah dicerna, dipahami, dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu juga melaksanakan proses sosialisasi secara massif dan serentak di semua channel-channel komunikasi, sehingga membangun daya tarik masyarakat untuk mencari tahu lebih banyak terkait informasi UU ITE, dan tentunya semua cara yang dilakukan tersebut haruslah mmberikan kemudahan bagi masyarakat segala lapisan untuk bisa mendapatkan informasi terkait UU ITE dengan tata bahasa yang mudah dan disesuaikan pada jenis katagori masyarakat.
Adi Waluyo | PJJ Komunikasi | Universitas Siber Asia
19 Februari 2023