/* Footnote CSS Code */ .footnote{ border-top:1px dashed #333; padding:0 0 10px 0; margin:10px 0 0 0; font-size:smaller; }

Sabtu, 11 Juni 2022

DPD AELI Provinsi DKI Jakarta bekerjasama DISPARKERAF Provinsi DKI Jakarta dan LSP Pramindo Melakukan Uji Kompetensi Bagi 31 Fasilitator Experiential Learning

Outbound merupakan sebuah aktivitas yang kerap diselenggarakan oleh berbagai organisasi dalam rangka rekreasi, edukasi, hingga pengembangan SDM. Agar pelaksanaannya sesuai dengan tujuan maka aktivitas outbound perlu difasilitasi oleh para fasilitator yang memang kompeten di bidangnya. Hari ini DPD AELI (Asosiasi Experiential Learning Indonesia) Provinsi DKI Jakarta sebagai wadah berkumpulnya para penggiat kegiatan outbound dan kegiatan berbasis experiential learning bekerjasama dengan Disparekraf DKI Jakarta dan LSP Pramindo dalam menyelenggarakan uji kompetensi bagi para Fasilitator Experiential Learning (FasEL) dalam bidang Kepemanduan Outbound. Uji Kompetensi ini merupakan proses penilaian baik teknis maupun non teknis terkait dengan pengetahuan (knowledge), keterampilan (skills), serta sikap kerja (attitude) dengan mengumpulkan berbagai bukti yang relevan untuk kemudian menentukan apakah seseorang Fasilitator Experiential Learning (FasEL) telah kompeten atau belum kompeten dalam memandu sebuah kegiatan Outbound sesuai dengan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).



Uji kompetensi yang dilakukan pada hari Sabtu, 11 Juni 2022 ini bertempat di Hotel Grand Sahid - Jakarta, dan menguji sebanyak 31 orang FasEL dalam 3 tingkatan pengujian yaitu : FasEL tingkat muda sebanyak 3 orang, FasEL tingkat madya sebanyak 8 orang, dan FasEL tingkat utama sebanyak 20 orang. Sebelum pengujian juga telah dilakukan bimbingan teknis bagi para peserta dalam rangka menyamakan tingkat standard terhadap materi-materi yang akan diuji. Adapun sesuai dengan tingkatannya ada 9 unit kompetensi utama yang diujikan kepada para FasEL yaitu :

1. Merencanakan Program Kegiatan Rekreasi (PAR.OTB02.001.01)
2. Merencanakan Program Kegiatan Pembelajaran (PAR.OTB02.002.01)
3. Mengatur Sumber Daya Untuk Program (PAR.OTB02.003.01)
4. Melaksanakan Pemanduan Kegiatan Rekreasi (PAR.OTB02.004.01)
5. Melaksanakan Program Kegiatan Pembelajaran (PAR.OTB02.005.01)
6. Memandu Kegiatan Tali Rendah (Low Rope) (PAR.OTB02.006.01)
7. Memandu Kegiatan Tali Tinggi (High Rope) (PAR.OTB02.007.01)
8. Menganalisis Resiko Dalam Kegiatan (PAR.OTB02.008.01)
9. Menolong Korban (PAR.OTB02.009.01)


Adapun hasil dari uji kompetensi ini bagi para asesi yang dinyatakan kompeten maka akan mendapatkan sertifikasi kompetensi yang diakui oleh negara, dan merupakan proses penjaminan bahwa seseorang FasEL telah mencapai kompetensi sebagaimana standar kompetensi yang ada.

By : Adi Waluyo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar